zmedia

Penetapan Hasil Uji Kompetensi TUK Pangkalan Asem dan Cakung 2025

Uji Kompetensi LSP P-1 STIAMI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI secara resmi menetapkan hasil uji kompetensi peserta dari Tempat Uji Kompetensi (TUK) Kampus Pangkalan Asem dan Kampus Cakung tahun 2025. Hasil ini dituangkan dalam lima Surat Keputusan (SK) yang mencakup ratusan peserta dari berbagai skema sertifikasi, mulai dari Advokasi Kebijakan hingga Teknisi Perpajakan dan Manajemen Perkantoran. Peserta yang dinyatakan kompeten berhak menerima Sertifikat Kompetensi yang diakui secara nasional.

Uji Kompetensi: Langkah Strategis Menuju Pengakuan Profesional

Uji kompetensi merupakan bagian penting dari sistem pengakuan kompetensi kerja di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui proses ini, para peserta—baik mahasiswa, karyawan, maupun profesional—dapat membuktikan kemampuan mereka sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjadi bukti kualifikasi, tetapi juga meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Rincian Hasil Uji Kompetensi 2025

Pada tahun 2025, LSP P-1 STIAMI telah melaksanakan uji kompetensi di dua lokasi utama: TUK Kampus Pangkalan Asem dan TUK Kampus Cakung. Berikut ringkasan hasil berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan:

  • SK No. 006/LSP-P1/II/2025 (27 Februari 2025): Menetapkan 90 peserta dari skema Advokasi Kebijakan dan Perancangan Strategi Kehumasan di TUK Pangkalan Asem sebagai kompeten.
  • SK No. 008/LSP-P1/V/2025 (9 Mei 2025): Menetapkan 97 peserta dari skema yang sama di TUK Pangkalan Asem sebagai kompeten.
  • SK No. 011/LSP-P1/IX/2025 (1 September 2025): Menetapkan 66 peserta dari skema Advokasi Kebijakan dan Perancangan Strategi Kehumasan di TUK Pangkalan Asem, dengan satu peserta dinyatakan belum kompeten.
  • SK No. 009/LSP-P1/VII/2025 (30 Juli 2025): Menetapkan 62 peserta dari TUK Cakung dalam skema Teknisi Perpajakan, Pemeriksaan Laporan Keuangan, Penyelia Ekspor, dan Manajemen Perkantoran sebagai kompeten, dengan satu peserta dinyatakan belum kompeten.
  • SK No. 010/LSP-P1/VIII/2025 (22 Agustus 2025): Menetapkan 8 dari 9 peserta di TUK Cakung sebagai kompeten, termasuk dalam skema Teknisi Perpajakan dan Manajemen Perkantoran.

Seluruh hasil tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno LSP P-1 STIAMI dan dinilai langsung oleh asesor kompeten yang telah tersertifikasi oleh BNSP.

Manfaat Sertifikasi Kompetensi bagi Karyawan dan Profesional

Bagi karyawan yang sedang menempuh pendidikan atau ingin meningkatkan karier, sertifikasi kompetensi memberikan keunggulan konkret. Sertifikat ini tidak hanya memperkuat portofolio profesional, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai proses rekrutmen, promosi jabatan, bahkan pengajuan izin praktik di sektor tertentu. Selain itu, proses uji kompetensi dirancang fleksibel sehingga dapat diikuti oleh peserta yang bekerja penuh waktu.

Langkah Selanjutnya bagi Peserta

Peserta yang dinyatakan kompeten akan segera menerima Sertifikat Kompetensi sesuai skema yang diujikan. Sertifikat ini berlaku secara nasional dan dapat diverifikasi melalui sistem BNSP. Bagi peserta yang belum kompeten, LSP P-1 STIAMI memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan penyerta dan mengulang uji kompetensi pada gelombang berikutnya.

Kesimpulan

Penetapan hasil uji kompetensi 2025 oleh LSP P-1 STIAMI menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui sertifikasi berbasis standar nasional. Bagi Anda yang ingin mengikuti uji kompetensi atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi LSP P-1 STIAMI.

Penulis: Suyaka Rendhy
Editor: LSP P-1 STIAMI