📢 Pengumuman Hasil Sertifikasi LSP STIAMI
Setelah mengikuti seluruh rangkaian Uji Kompetensi, peserta akan mendapatkan hasil asesmen resmi dari LSP STIAMI. Pengumuman hasil ini menentukan status akhir peserta: Kompeten atau Belum Kompeten.
🔹 Mekanisme Pengumuman Hasil
- Rapat Pleno Asesor Asesor melakukan penilaian dan pleno hasil asesmen setiap peserta.
- Penerbitan Berita Acara LSP STIAMI menyusun berita acara hasil uji kompetensi.
- Publikasi Resmi
Hasil diumumkan melalui:
- Website resmi LSP STIAMI
- Papan pengumuman kampus
- Email / WhatsApp peserta
- Informasi Sertifikat Peserta yang Kompeten akan diinformasikan jadwal pengambilan atau pengiriman sertifikat.
🔹 Status Hasil Sertifikasi
- Kompeten → Peserta memenuhi seluruh standar kompetensi. Berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP.
- Belum Kompeten → Peserta belum memenuhi standar. Dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
🔹 Contoh Format Pengumuman
| Nama Peserta | Skema Sertifikasi | Status |
|---|---|---|
| Andi Pratama | Teknisi Perpajakan | Kompeten |
| Ratna Sari | Manajemen Perkantoran | Kompeten |
| Budi Santoso | Pemeriksaan Laporan Keuangan | Belum Kompeten |
🔹 Catatan Penting
- Peserta diharapkan menyimpan bukti pendaftaran untuk pengecekan hasil.
- Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten dapat mendaftar ulang di jadwal berikutnya.
- Sertifikat bagi yang kompeten diterbitkan maksimal 30 hari kerja setelah pengumuman.
Kesimpulan
Pengumuman hasil sertifikasi LSP STIAMI dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh peserta. Peserta yang dinyatakan Kompeten akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP yang berlaku nasional, sedangkan peserta Belum Kompeten tetap mendapat kesempatan untuk uji ulang.