🎓 Penerbitan Sertifikat Kompetensi
Setelah peserta mengikuti seluruh tahapan Uji Kompetensi di LSP STIAMI dan dinyatakan Kompeten, maka akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP STIAMI, dan berlaku secara nasional di dunia kerja.
🔹 Proses Penerbitan
- Penetapan Hasil Asesor menyampaikan hasil asesmen dan menyatakan peserta Kompeten.
- Pengolahan Data Tim LSP menginput data hasil asesmen ke sistem sertifikasi BNSP.
- Verifikasi Internal Dokumen hasil asesmen diverifikasi oleh LSP STIAMI untuk memastikan kelengkapan.
- Persetujuan BNSP BNSP melakukan pengecekan sebelum sertifikat resmi diterbitkan.
- Penerbitan Sertifikat Sertifikat Kompetensi dicetak atas nama peserta dengan nomor registrasi resmi BNSP.
- Penyerahan Sertifikat Sertifikat diserahkan kepada peserta secara langsung atau dikirim ke alamat yang terdaftar.
🔹 Bentuk Sertifikat
- Memuat nama peserta, nomor registrasi BNSP, skema sertifikasi, dan tanggal berlaku.
- Dilengkapi tanda tangan Ketua LSP dan stempel resmi BNSP.
- Berlaku secara nasional dan diakui oleh dunia industri, perusahaan, dan instansi pemerintah.
🔹 Masa Berlaku & Perpanjangan
- Sertifikat kompetensi umumnya berlaku selama 3 tahun.
- Peserta dapat mengajukan perpanjangan/re-sertifikasi dengan mengikuti asesmen ulang sesuai standar terbaru.
Kesimpulan
Sertifikat Kompetensi BNSP dari LSP STIAMI menjadi bukti pengakuan resmi terhadap keahlian peserta. Dengan sertifikat ini, peserta memiliki daya saing lebih tinggi di dunia kerja dan diakui secara profesional dalam bidangnya.