📺 Skema Sertifikasi: Asisten Produser Produksi Program Televisi
Asisten Produser Produksi Program Televisi adalah salah satu skema sertifikasi di LSP STIAMI yang diperuntukkan bagi mahasiswa, alumni, dan tenaga kerja di bidang komunikasi, media, dan broadcasting. Skema ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam mendukung proses produksi program televisi.
1. Unit Kompetensi
- Menerapkan etika penyiaran dan regulasi media.
- Mengelola elemen artistik & teknis dalam produksi TV.
- Melaksanakan perencanaan & manajemen produksi.
- Melakukan persiapan produksi sesuai rundown & kebutuhan program.
- Mendukung pelaksanaan produksi di lapangan maupun studio.
- Mengelola koordinasi tim produksi dengan kru, talent, dan pihak terkait.
2. Sasaran Peserta
- Mahasiswa & alumni prodi Ilmu Komunikasi, khususnya konsentrasi Broadcasting, PR, Media Management.
- Tenaga kerja yang sudah aktif di stasiun TV, rumah produksi, atau media digital.
- Freelancer dan kreator konten yang ingin meningkatkan kredibilitas di bidang produksi video/TV.
3. Manfaat Sertifikasi
- Pengakuan resmi kompetensi di industri media dan pertelevisian.
- Peluang karier lebih luas di stasiun TV, rumah produksi, dan media digital.
- Standar profesional dalam menjalankan proses produksi konten audio-visual.
- Kepercayaan industri terhadap tenaga kerja bersertifikat BNSP.
4. Prosedur Sertifikasi
- Pendaftaran skema dan verifikasi dokumen.
- Asesmen kompetensi: tes teori, praktik produksi, dan wawancara.
- Penilaian oleh asesor bidang broadcasting.
- Hasil uji: Kompeten / Belum Kompeten.
- Penerbitan Sertifikat BNSP bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
Kesimpulan
Dengan skema Asisten Produser Produksi Program Televisi, LSP STIAMI menyiapkan tenaga kerja yang kompeten di industri media & kreatif. Sertifikasi ini menjadi bukti kemampuan profesional dalam mendukung produksi konten televisi maupun digital yang sesuai standar nasional.