📜 Legalitas & Lisensi BNSP
LSP STIAMI adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dengan lisensi ini, seluruh kegiatan asesmen dan uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar nasional, sehingga hasil sertifikasinya memiliki kekuatan hukum dan pengakuan resmi.
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP.
- SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) sebagai acuan asesmen.
2. Status Lisensi
LSP STIAMI memiliki kewenangan resmi dari BNSP untuk:
- Menyusun skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
- Menyelenggarakan uji kompetensi dengan asesor bersertifikat.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.
3. Implikasi Lisensi
Lisensi dari BNSP memberikan manfaat penting bagi pemegang sertifikat LSP STIAMI:
- Pengakuan nasional di dunia usaha, industri, dan pemerintahan.
- Bukti resmi pengakuan kompetensi profesional.
- Dapat digunakan untuk rekrutmen, promosi jabatan, maupun kerja sama.
Kesimpulan
Dengan lisensi BNSP, LSP STIAMI menjadi lembaga sertifikasi profesi yang sah, terpercaya, dan memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan uji kompetensi serta menerbitkan sertifikat yang diakui secara nasional.